Rumah Jam keamanan Hukum AS mengizinkan memata-matai data cloud orang asing

Hukum AS mengizinkan memata-matai data cloud orang asing

Video: UKK Imigrasi Layani Paspor Hingga Ijin Tinggal Orang Asing (Oktober 2024)

Video: UKK Imigrasi Layani Paspor Hingga Ijin Tinggal Orang Asing (Oktober 2024)
Anonim

Kemarin, Slate melaporkan studi mengejutkan yang memperingatkan orang Eropa bahwa badan intelijen AS mungkin memiliki akses legal ke sejumlah besar data mereka yang disimpan di layanan cloud. Hanya satu risiko keamanan yang dibawa oleh "The Cloud."

Studi dari Direktorat Jenderal Kebijakan Internal Parlemen Eropa selesai pada Oktober tahun lalu dan berjudul "Memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi privasi di awan." Para penulisnya dengan keras menegur parlemen Eropa karena mengabaikan keterikatan hukum yang diciptakan oleh layanan cloud. Studi ini memberikan perhatian khusus pada Amandemen Pengawasan Intelijen Asing AS (FISA) Act, yang ditetapkan akan berakhir tahun ini tetapi diperpanjang hingga 2017 dalam pemungutan suara Desember lalu.

Penyebab Kekhawatiran

Studi ini memilih Bagian 1881a dari tindakan FISA, yang disebut "Prosedur untuk Menargetkan Orang-Orang Tertentu Di Luar Amerika Serikat Selain Orang-Orang Amerika Serikat." Menurut penelitian tersebut, tambahan tahun 2008 untuk FISA, "berwenang melakukan pengawasan massal terhadap orang asing (di luar wilayah AS), tetapi yang datanya masih dalam jangkauan jurisdiksi AS."

Singkatnya, adalah mungkin bahwa jika Anda tinggal di luar AS tetapi menggunakan layanan yang tunduk pada hukum AS - katakanlah, Google Drive - bahwa data Anda dapat diakses oleh agen intelijen AS. "1881a berarti bahwa setiap data yang diam yang sebelumnya diproses 'berdasarkan premis' di dalam UE, yang kemudian dimigrasikan ke Awan, menjadi rentan terhadap pengawasan massal, " kata penelitian itu. "Setelah data ditransfer ke Cloud, kedaulatan diserahkan."

Melangkah Lebih Jauh

"Ruang lingkup pengawasan diperluas melampaui intersepsi komunikasi, " kata studi tersebut, yang Slate mengklarifikasi sebagai termasuk komunikasi yang dicegat saat dikirim, "untuk memasukkan data dalam komputasi awan publik juga."

Perlu dicatat bahwa penelitian ini hanya meningkatkan kemungkinan operasi mata-mata yang sangat besar ini, itu tidak menuduh AS telah terlibat di dalamnya. Dalam pelaporan mereka, Slate mencatat bahwa itu akan menjadi usaha yang "berani", orang pasti tidak menganggap enteng. Slate juga menunjuk ke pendukung FISA yang mengatakan bahwa RUU itu berisi perlindungan privasi.

Kedaulatan data

Studi ini diakhiri dengan menyerukan peningkatan "kedaulatan data" dan 50% layanan publik untuk berada di "awan" yang dikontrol Uni Eropa pada tahun 2020. Ini juga mendorong Parlemen Eropa untuk mencari klarifikasi tentang perlindungan apa yang diperluas FISA kepada warga negara Eropa dan bahkan menyarankan bahwa individu akan disiagakan ketika mereka memindahkan data mereka ke layanan cloud yang berada di bawah yurisdiksi AS, dan bukan UE.

Pertanyaan tentang kepemilikan data, dan hukum privasi yang saling bertentangan antar negara, hanya akan menjadi semakin dan semakin kompleks karena perusahaan dan individu menyimpan semakin banyak data mereka di ruang-ruang yang ada di luar negara asalnya. Seperti yang sering terjadi dengan masalah hukum yang rumit, itu mungkin akan jauh lebih membingungkan sebelum diselesaikan.

(gambar melalui pengguna Flickr, Ciprian Popescu)

Untuk informasi lebih lanjut dari Max, ikuti dia di Twitter @wmaxeddy.

Hukum AS mengizinkan memata-matai data cloud orang asing